Kajian Online Hamba ALLAH SWT
########################
Hari / Tgl : Senin, 24 Agustus 2015, 09 Dzulqo'dah 1436 H
Narasumber : Ustadz Dodi Abu El Jundi
Materi : Sebab hilangnya siksa dan kurangnya dosa
Admin : Bd.Nining & Bd.Saydah
Notulen : Bd. Dyah
#################
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yuuukk dimulai
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebab hilangnya siksa & kurangnya dosa
Kajian On-Line
Dodi Abu El Jundi
Group IRINA, MC, IS, ODOJ,
Group Hamba اللّهُ, IDHOL, KUTUB.
بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa SEBAB yang bisa menghilangkan siksa dan mengurangi dosa.
Tidak ada dimuka bumi ini manusia sekarang yang terbebas dari salah dan dosa, bahkan ada sebuah kalimat yang sering dinyanyikan bahwa "manusia itu adalah tempatnya salah dan dosa".
Apakah benar pelaku maksiat ini bisa dikurangi siksaannya dan dikurangi dosanya...?
Sesungguhnya pelaku maksiat dapat digugurkan dosa dan siksanya di akhirat dengan beberapa sebab, yaitu:
1. Taubat
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا * إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun” [QS. Maryam : 59-60].
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا * إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) اللّهُ dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena اللّهُ. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak اللّهُ akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar” [QS. An-Nisaa’ : 145-146].
Para ulama sepakat bahwa taubat dapat menghapus segala dosa hingga dosa syirik akbar seorang hamba, selama nyawanya belum sampai di kerongkongannya.
2. Istighfar
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Dan اللّهُ sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) اللّهُ akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” [QS. Al-Anfaal : 33].
Istighfar sebenarnya masuk dalam cakupan taubat, yaitu memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan dan menyesalinya. Namun taubat lebih mencakup dan lebih unggul dibandingkan istighfar, karena ia mengandung tekad kuat untuk tidak mengulangi dosa/maksiat yang telah dilakukan di masa yang akan datang.
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa berkata:
لا كَبِيرَةَ مَعَ اسْتِغْفَارٍ، وَلا صَغِيرَةَ مَعَ إِصْرَارٍ
“Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istighfar, dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Jaami’ul-Bayaan 8/245, Ibnul-Mundzir dalam Tafsiir-nya no. 1670, Ibnu Abi Haatim dalam Tafsiir-nya no. 5217, dan yang lainnya; shahih].
3. Melakukan amal shaalih
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” [QS. Huud : 114].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الصَّلاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Shalat fardlu yang lima, shalat Jum’at hingga shalat Jum’at berikutnya, dan puasa Ramadlaan hingga puasa Ramadlaan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antaranya, apabila orang tersebut meninggalkan dosa-dosa besar” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 233].
4. Tertimpa musibah yang bersifat keduniaan
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُوعَكُ، فَمَسِسْتُهُ بِيَدِي، فَقُلْتُ: إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا، قَالَ: أَجَلْ، كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ، قَالَ: لَكَ أَجْرَانِ، قَالَ: نَعَمْ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا
Dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku masuk menemui Nabi ﷺ ketika beliau sakit. Lalu aku raba beliau, lalu aku berkata : "Sesungguhnya demammu bertambah keras". Beliau ﷺ menjawab : “Benar, sebagaimana demamnya dua orang di antara kalian". Aku berkata : “Semoga engkau mendapatkan dua pahala". Beliau ﷺ bersabda : "Tidaklah seorang muslim ditimpa cobaan berupa sakit dan sebagainya, kecuali اللّهُ akan gugurkan dosa-dosanya sebagaimana sebatang pohon yang menggugurkan daunnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5667].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ
5. Syafa’at dari orang-orang yang diberikan izin oleh اللّهُ ta’ala.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا
“Pada hari itu tidak berguna syafaat, kecuali (syafaat) orang yang اللّهُ Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridai perkataannya” [QS. Thaha : 109].
Telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'iid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Hafsh bin Maisarah, dari Zaid bin Aslam, dari 'Athaa' bin Yasaar, dari Abu Sa'iid Al-Khudriy secara marfu’ : “……اللّهُ lalu berfirman : ‘Para Malaikat, Nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberi syafa’at, dan tinggallah Dzat Yang Maha Pengasih” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 302].
5.1. Syafa’at dari Nabi ﷺ :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ....... أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ "
Dari Abu Hurairah, ia bekata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Orang yang paling berbahagia memperoleh syafa’atku pada hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan Laa ilaha illallaa ikhlas dari lubuk hatinya atau jiwanya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 99].
5.2. Syafa’at syuhadaa’ (orang yang mati syahid di jalan اللّهُ )
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يُشَفَّعُ الشَّهِيدُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Dari Abud-Dardaa’, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Orang yang mati syahiid memberikan syafa’at kepada 70 orang dari keluarganya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2522; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/103].
5.3. Syafa’at orang yang menshalati jenazah kaum muslimin.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda : “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya dishalati oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan اللّهُ dengan sesuatu pun kecuali mereka akan memberikan syafa’at baginya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 948].
5.4. Syafa’at dari anak-anak yang telah meninggal dunia semasa kecil.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةُ أَوْلَادٍ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ، إِلَّا أَدْخَلَهُمَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ الْجَنَّةَ، وَقَالَ: يُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَجِيءَ أَبَوَانَا ، قَالَ: ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَيَقُولُونَ: مِثْلَ ذَلِكَ، فَيُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَبَوَاكُمْ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Tidaklah dua orang muslim (suami istri) yang tiga orang anak mereka yang meninggal dunia sebelum mencapai usia dewasa, kecuali اللّهُ akan memasukkan keduanya dan anak-anak mereka ke surga dengan keutamaan rahmat-Nya". Beliau bersabda : "Dikatakan kepada anak-anak tersebut : 'Masuklah
kalian ke surga'. Mereka berkata : '(Kami tidak akan masuk) hingga bapak-bapak kami juga masuk!’. Lalu dikatakan kepada mereka : 'Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 2/510; shahih. Dishahihkan sanadnya oleh Al-Arna’uth dan ‘Aadil Mursyid dalam takhrij-nya atas Musnad Al-Imaam Ahmad, 16/364].
6. Pemaafan اللّهُ ta’ala tanpa melalui syafa’at.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya اللّهُ tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [QS. An-Nisaa’ : 48].
7. Doa orang-orang mukmin, baik yang didoakan masih hidup ataupun telah meninggal.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" [QS. Al-Hasyr : 10].
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلا تَبَارًا
“Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang lalim itu selain kebinasaan"[QS. Nuuh : 28].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ، إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal : shadaqah jariyyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaalih yang mendoakannya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, Ahmad 2/372, At-Tirmidziy no. 1376, Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 38, dan yang lainnya].
8. Amal shalih yang dilakukan orang lain.
Amal shalih yang dilakukan orang lain yang dapat bermanfaat bagi seseorang tidak berlaku secara mutlak, namun harus berlandaskan dalil. Misalnya, tidak boleh seseorang mewakili shalat wajib orang lain, namun ia boleh mewakili haji orang lain dengan syarat ia sendiri sudah menunaikan haji.
8.1. Haji
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا، يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: " مَنْ شُبْرُمَةُ؟ " قَالَ: أَخٌ لِي، أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: " حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ "، قَالَ: لَا، قَالَ: " حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ "
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, bahwasannya Nabi ﷺ mendengar (ketika berhaji) seorang laki-laki mengucapkan talbiyyah haji : ‘Labbaika (kupenuhi panggilan-Mu ya اللّهُ) atas nama hajinya Syubrumah’. Nabi ﷺ bertanya : “Siapa Syubrumah?”. Ia menjawab : “Saudara saya (atau kerabat saya)”. Nabi bertanya : ”Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?”. Ia menjawab : “Belum”. Maka beliau bersabda : ”Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian (kelak) kamu berhaji untuk Syubrumah” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1811, Ibnu Majah no. 2903 dan Ibnu Hibban 962; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/509 dan Shahih Sunan Ibni Majah 3/10 no. 2364].
8.2. Shadaqah:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟، قَالَ: " نَعَمْ "
Dari ’Aisyah, bahwasannya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi ﷺ dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Aku kira, jika ia sempat berbicara niscaya ia akan bershadaqah. Adakah baginya pahala jika saya bershadaqah untuknya ?”. Maka beliau ﷺ menjawab : ”Ya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1322 dan Muslim no. 1004].
8.3. Puasa : Kewajiban puasa yang belum ditunaikan semasa hidup:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : ”Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1952, Muslim no. 1147, Abu Dawud no. 2400, dan yang lainnya].
8.4. Pelunasan hutang:
Hadits Abu Qatadah radliyallaahu ‘anhu dimana ia pernah menanggung (melunasi) hutang sebesar dua dinar dari si mayit yang kemudian dengan itu Nabi ﷺ bersabda :
الآنَ حِينَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ
“Sekarang, menjadi dinginlah kulitnya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/74 bersama At-Tattabu’ no. 2401. Ia berkata : “Isnadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim].
والله أعلم بالصواب
1. UstadZ ... bila seseorang sudah bertaubat nasuha apakah ia masih terkena dampak dari dosanya di masa lalu. Contoh dulu dy pernah merampok dan bertaubat nasuha. Apakah dy jg akan di rampok atau terkena musibah sebagai dampak dosa di masa lalu
Jawab → In sha اللّهُ terhapuskan dosanya. Tetapi yang berhubungan dengan manusia. Maka jika bisa mengembalikan dan meminta maaf kepada mereka (semaksimal mingkin)
Lantas adakah dampaknya tadz ... seperti hukum timbal balik
Kmudian jika saking bnyaknya yg dirampok bgaimana mengembalikannya tadx
Jawab → islam tidak mengenal karma. Karma ini budaya agama hindu
iya
2. Pak ustadz mau tanya ya,apa bisa dosa seseorang itu d tangung oleh orang lain..
Jawab → ditanggung...? Kalau berbarrengan ya bisaaa.
3. Ustadz, bagaimana dengan dosa zina? Misalnya sewaktu belum menikah, pernah pacaran, lalu setelah menikah taubat, dan menyesali perbuatannya. Apakah dosa tsb diampuni, karena ada yg mengatakan dosa pacaran tetap ada. Benarkah demikian?
Jawab:
In sha اللّهُ diampuni selama bersungguh sungguh bertaubat yaa
3. Ustadz, bagaimana dengan dosa zina? Misalnya sewaktu belum menikah, pernah pacaran, lalu setelah menikah taubat, dan menyesali perbuatannya. Apakah dosa tsb diampuni, karena ada yg mengatakan dosa pacaran tetap ada. Benarkah demikian?
Jawab:
- In sha اللّهُ diampuni selama bersungguh sungguh bertaubat yaa
Tanya:
Ttg hal diatas, ktk pasangan2 yg bergaul bebas, smpe kmuadian (maaf) hamil, bagi masyarakat menikahkan adlah solusi menutup aib.
Lantas bagaimana dg remaja masa kini yg sesuka hati brgaul bebas, bhkn tak takut dg zina, krn bagi mrk taubatnya adalah dg nikah.
Jawab → Remaja itu memang terkadang kurang ilmu agama, makanya salah satu dari 7 orang yang mendapatkan Ridho اللّهُ Ta'ala adalah Remaja yang soleh atau solehah. Karena memang jarang remaja yang sudah mengenal ilmu agama yang mumpuni di usianya.
Kalau orang tua soleh atau solehah, itu wajar, biasanya mendekati usia 40an manusia sudah mulai sadar akan kurangnya ilmi agama yang dimilikinya
4. Asslmkmwrwb Ustadz sy mau bertanya ..begini ustadz..ad seorang ikhwan yg mau menggenapkan 1/2 dinnya dg seorg akhwat..seorg ikhwan ini anak nyantri disuatu kota..waktu ramadhan itukan wktunya lbr u.santri ..sbnarnya sdh berumur sktr 27 th,krn ngabdi 3 thn,,jd untuk keluar dr pondok itu syaratnya hrs 3 thn bnt ngajar dl disana..singkt cerita plglah si ikhwan ini kekmpg hlmannya..ngomong sama kedua org tuanya.kaget kn keluarganya krn sblmnya bliau mau tarim ke Yaman..th" mau nikah..krn si ikhwan ini knl akhwat lwt seorg perantara jd cm ad biodata,,jd kt klrganya ikhwan ya udah suruh pihak akhwat dtg kermh mau memastikn bnr" apa tidak..bicaralah keperantara bhwa mau nya pihak ikhwan sprti itu,,smntara pihak akhwat tdk mau krn tidak lazim pihak akhwat yg berknjg dl keklg ikhwan.. Lm tidak ad kmunikasi antara keduanya dlm hal ini lwt prantara ini...krn masa mondok udah dimulai lg jd si ikhwan balik lg kepondok.krg phm slma dirmh klg beliau apa yg trjadi..th" 2 hr beliau dipondok ad berita kl bliau mencb bunuh dr..si akhwat nya dikasih th dr perantara jg..baik klg,akhwat nya perantaranya smua kaget..knp bs sprti ini..
Phk klg dtg ke pondok tp beliau tdk tertlg,,singkt crita pihak klg menyalahkn akhwat nya..sbnrnya kl mau disrh dtg dl g akn sprti ini bla bla...si ikhwan dkt sm adeknya..beliau menitipkn spucuk srt u.akhwat yg isinya permohonan maaf krn tidak bs berbuat byk,mendo'akan siakhwat mg dpt pendamping hdp yg sholeh..jg mint dimaafkn skp klgnya..plus sebuah buku..
Pertanyaannya..klu bunuh diri itu trmasuk dosa bsr?? Bagaimn dg amalan yg sdh beliau lkukan slma ini?? Benarkah sikap klgnya thdp bliau sprti itu smentara bliau mau menggenapkan 1/2 dinnya?? Afwan kepanjangan tadz. .jazakallah ya tadz..
Jawab:
Bunuh diri adalah DOSA BESAR. Amalan yang biasa dia lakukan akan diperhitungkan juga nantinya.
Dan pelajaran bagi para keluarga jika memang keinginan menikah sudah ada dan sudah dijetahui agamanya juga baik. Maka segerakanlah menikah.
5. Begini ustadz...apakah ada ketentuannya atau hukumnya..bila kita ingin mengadopsi seorang anak..misalnya ttg mahram..nanti klo anak tersebut sudah baligh
Jawab:
Tetap tidak bisa menjadi mahrom
6. tanya ustdz..
mengenai puasa... sy tdk tau apakah alm ayah sy punya hutang puasa...
sy ingin puasa untuk ayah saya.. baca niatnya bagaimana ustdz..?
Jawab:
Kenapa bisa hutang puasa...?
Gimana ceritanya...?
Tanya:
sblm ayah meninggal beliau sakit dahulu..
Jawab:
Dibulan Ramadhan atau diluar bulan Ramadhan
Tanya:
sy khawatir ayah sy punya hutang puasa yg belum terbayar.. karena harus minum obat..
sy lupa ustdz.. .. udh lama meninggalnya..
sy ingin puasa aja untuk ayah saya
Jawab:
Nda bisa gitu
Saya jabarkan yaaa
Point to point
Misalkan si X Sakit kemudian meninggal di Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya :
1. Hutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar.
2. Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah
3. Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat mengqadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah
4. Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya membayarkan fidyah
Jadi pilihlah salah satu dari kondisi diatas, titik beratnya adalah dipembayaran fidyah.
7.Kalau anak yg di adopsi di panti bin nya pda siapa tadz
Jawab:
Ya pada Ibu atau Bapak kandungnya
8. Klo adopsi sebaiknya yg jelas asal usulnya ya ustadz..
Jawab:
Iyaa
9. Terkadang kan gak jelas tadz ayah ibunya
Ustadz kl anak adopsinya ga tau asal usul bapak ibunya karna ditemukan ditempat sampah jadi gmn udtadz
10. Ustad bagaimana dgn orangtua yg membiarkan anaknya diadopsi apakah berdosa? Seperti menyerah pd sang anak dan apa termasuk lari dari tanggung jawab?
Jawab:
Tergantung sudut pandangnya Bunda
Kalau ortunya menelantarkannya dia berdosa
Kalau ternyata tidak mampu dan ada yang meminta dia mengijinkan untuk diurus maka tak mengapa
11. Ustad... klo mo adopsi anak baiknya dr keluarga atau yg tak tau asal usul anak adopsi tersebut? Dan baiknya adopsi anak yg laki2 ataukah perempuan?
Jawab:
Semuanya sih baiikkk
Yang menajdikan anak itu tidak baik kan yang ngasuhnya
Hehehheheh
12. Pak ustadz anak d luar nikahkan mahromnya k ibu,hak warisnya gimana
Maksudnya dapat hak waris ga dari ayahnya
Jawab:
Tidak dapat apa apa
Tanya:
Klo dihibahkan bisa kan ustad...
13. Ohhh,kalo orang tuanya kaya raya kasian juga ya anaknya ga dapat hak waris
Jawab → Merugilah Bapaknya jika anak tersebut menjadi anak yang soleh atau solehah. Ngga dapat syafaat anak tersebut
Kalo orang tuanya hamil sebelum nikah ,setelah 2 atau 3 bulan hamil, orang tuanya baru nikah itu sama juga ya pak ustadz dg status anak d luar nikah
Jawab → sama
Dan Bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah
Harus diberikan kepada negara
Dalam hal ini adalah KUS
KUA
14. Ustadz kl anak adopsinya ga tau asal usul bapak ibunya karna ditemukan ditempat sampah jadi gmn udtadz
Jawab → sama aja nasabnya tetep orang tuanya. Tetapi karena masih bayi bisa jadi saudara sepersusuan
Tanya:
Binnya pda siapa tadz klo anak yg tdk jlas itu
Jawab:
Bin nya Bapak kandungnya
Kalau ngga tau ya "bin fulan"
15. Pertanyaan bunda erty belum d jawab juga
Klo dihibahkan bisa kan ustad...
Jawab:
Nda usah... Malah nanti bikin berantem.
Kasih saja sebelum Ayahnya meninggal
Tanya:
Maksudnya gimana pak ustadz
Jawab → kasih aja harta untuk anaknya tersebut sebelum Bapaknya meninggal dunia. Jadi ngga masuk dalam warisan dan hibah2ab
Jika anak ditemukan ditempat sampah. Maka tetap saja nasabnya ke orang tua kandungnya.
Jika masih bayi dan bisa disusui sama yang menemukan, maka bisa menjadi saudara sepersusuan.
Jika tidak ada yang menyusuinya maka tetap tidak bisa menjadi mahrom
16. Ustadz klo anak angkat, ayah angkatnya ga bs jd wali nikah? Tp klo si ayah saking sayangny ga peduli angkat atau kandung ingin jadi wali dan sdh trjadi bagaimana?
Jawab:
Ngga bisaa
Nikahnya tidak sah
Harus diserahkan ke negara
Dalam hal ini KUA
Tanya:
Apa hrs nikah ulang atau gmn ustd?
Jawab:
Iyaa
Rekap Materi M15
( HA 29-30 )
Kajian Online Hamba ALLAH SWT
########################
Hari / Tgl : Senin, 24 Agustus 2015, 09 Dzulqo'dah 1436 H
Narasumber : Ustadz Dodi Abu El Jundi
Materi : Sebab hilangnya siksa dan kurangnya dosa
Admin : Bd.Nining & Bd.Saydah
Notulen : Bd. Dyah
#################
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yuuukk dimulai
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebab hilangnya siksa & kurangnya dosa
Kajian On-Line
Dodi Abu El Jundi
Group IRINA, MC, IS, ODOJ,
Group Hamba اللّهُ, IDHOL, KUTUB.
بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa SEBAB yang bisa menghilangkan siksa dan mengurangi dosa.
Tidak ada dimuka bumi ini manusia sekarang yang terbebas dari salah dan dosa, bahkan ada sebuah kalimat yang sering dinyanyikan bahwa "manusia itu adalah tempatnya salah dan dosa".
Apakah benar pelaku maksiat ini bisa dikurangi siksaannya dan dikurangi dosanya...?
Sesungguhnya pelaku maksiat dapat digugurkan dosa dan siksanya di akhirat dengan beberapa sebab, yaitu:
1. Taubat
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا * إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun” [QS. Maryam : 59-60].
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا * إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) اللّهُ dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena اللّهُ. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak اللّهُ akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar” [QS. An-Nisaa’ : 145-146].
Para ulama sepakat bahwa taubat dapat menghapus segala dosa hingga dosa syirik akbar seorang hamba, selama nyawanya belum sampai di kerongkongannya.
2. Istighfar
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Dan اللّهُ sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) اللّهُ akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” [QS. Al-Anfaal : 33].
Istighfar sebenarnya masuk dalam cakupan taubat, yaitu memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan dan menyesalinya. Namun taubat lebih mencakup dan lebih unggul dibandingkan istighfar, karena ia mengandung tekad kuat untuk tidak mengulangi dosa/maksiat yang telah dilakukan di masa yang akan datang.
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa berkata:
لا كَبِيرَةَ مَعَ اسْتِغْفَارٍ، وَلا صَغِيرَةَ مَعَ إِصْرَارٍ
“Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istighfar, dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Jaami’ul-Bayaan 8/245, Ibnul-Mundzir dalam Tafsiir-nya no. 1670, Ibnu Abi Haatim dalam Tafsiir-nya no. 5217, dan yang lainnya; shahih].
3. Melakukan amal shaalih
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” [QS. Huud : 114].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الصَّلاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Shalat fardlu yang lima, shalat Jum’at hingga shalat Jum’at berikutnya, dan puasa Ramadlaan hingga puasa Ramadlaan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antaranya, apabila orang tersebut meninggalkan dosa-dosa besar” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 233].
4. Tertimpa musibah yang bersifat keduniaan
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُوعَكُ، فَمَسِسْتُهُ بِيَدِي، فَقُلْتُ: إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا، قَالَ: أَجَلْ، كَمَا يُوعَكُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ، قَالَ: لَكَ أَجْرَانِ، قَالَ: نَعَمْ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا
Dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku masuk menemui Nabi ﷺ ketika beliau sakit. Lalu aku raba beliau, lalu aku berkata : "Sesungguhnya demammu bertambah keras". Beliau ﷺ menjawab : “Benar, sebagaimana demamnya dua orang di antara kalian". Aku berkata : “Semoga engkau mendapatkan dua pahala". Beliau ﷺ bersabda : "Tidaklah seorang muslim ditimpa cobaan berupa sakit dan sebagainya, kecuali اللّهُ akan gugurkan dosa-dosanya sebagaimana sebatang pohon yang menggugurkan daunnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5667].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ
5. Syafa’at dari orang-orang yang diberikan izin oleh اللّهُ ta’ala.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا
“Pada hari itu tidak berguna syafaat, kecuali (syafaat) orang yang اللّهُ Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridai perkataannya” [QS. Thaha : 109].
Telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'iid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Hafsh bin Maisarah, dari Zaid bin Aslam, dari 'Athaa' bin Yasaar, dari Abu Sa'iid Al-Khudriy secara marfu’ : “……اللّهُ lalu berfirman : ‘Para Malaikat, Nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberi syafa’at, dan tinggallah Dzat Yang Maha Pengasih” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 302].
5.1. Syafa’at dari Nabi ﷺ :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ....... أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ "
Dari Abu Hurairah, ia bekata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Orang yang paling berbahagia memperoleh syafa’atku pada hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan Laa ilaha illallaa ikhlas dari lubuk hatinya atau jiwanya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 99].
5.2. Syafa’at syuhadaa’ (orang yang mati syahid di jalan اللّهُ )
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يُشَفَّعُ الشَّهِيدُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Dari Abud-Dardaa’, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Orang yang mati syahiid memberikan syafa’at kepada 70 orang dari keluarganya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2522; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/103].
5.3. Syafa’at orang yang menshalati jenazah kaum muslimin.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda : “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya dishalati oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan اللّهُ dengan sesuatu pun kecuali mereka akan memberikan syafa’at baginya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 948].
5.4. Syafa’at dari anak-anak yang telah meninggal dunia semasa kecil.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةُ أَوْلَادٍ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ، إِلَّا أَدْخَلَهُمَا اللَّهُ وَإِيَّاهُمْ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ الْجَنَّةَ، وَقَالَ: يُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَجِيءَ أَبَوَانَا ، قَالَ: ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَيَقُولُونَ: مِثْلَ ذَلِكَ، فَيُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَبَوَاكُمْ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Tidaklah dua orang muslim (suami istri) yang tiga orang anak mereka yang meninggal dunia sebelum mencapai usia dewasa, kecuali اللّهُ akan memasukkan keduanya dan anak-anak mereka ke surga dengan keutamaan rahmat-Nya". Beliau bersabda : "Dikatakan kepada anak-anak tersebut : 'Masuklah
kalian ke surga'. Mereka berkata : '(Kami tidak akan masuk) hingga bapak-bapak kami juga masuk!’. Lalu dikatakan kepada mereka : 'Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 2/510; shahih. Dishahihkan sanadnya oleh Al-Arna’uth dan ‘Aadil Mursyid dalam takhrij-nya atas Musnad Al-Imaam Ahmad, 16/364].
6. Pemaafan اللّهُ ta’ala tanpa melalui syafa’at.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya اللّهُ tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [QS. An-Nisaa’ : 48].
7. Doa orang-orang mukmin, baik yang didoakan masih hidup ataupun telah meninggal.
Dimana اللّهُ ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" [QS. Al-Hasyr : 10].
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلا تَبَارًا
“Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang lalim itu selain kebinasaan"[QS. Nuuh : 28].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ، إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal : shadaqah jariyyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaalih yang mendoakannya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, Ahmad 2/372, At-Tirmidziy no. 1376, Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 38, dan yang lainnya].
8. Amal shalih yang dilakukan orang lain.
Amal shalih yang dilakukan orang lain yang dapat bermanfaat bagi seseorang tidak berlaku secara mutlak, namun harus berlandaskan dalil. Misalnya, tidak boleh seseorang mewakili shalat wajib orang lain, namun ia boleh mewakili haji orang lain dengan syarat ia sendiri sudah menunaikan haji.
8.1. Haji
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا، يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: " مَنْ شُبْرُمَةُ؟ " قَالَ: أَخٌ لِي، أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: " حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ "، قَالَ: لَا، قَالَ: " حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ "
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, bahwasannya Nabi ﷺ mendengar (ketika berhaji) seorang laki-laki mengucapkan talbiyyah haji : ‘Labbaika (kupenuhi panggilan-Mu ya اللّهُ) atas nama hajinya Syubrumah’. Nabi ﷺ bertanya : “Siapa Syubrumah?”. Ia menjawab : “Saudara saya (atau kerabat saya)”. Nabi bertanya : ”Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?”. Ia menjawab : “Belum”. Maka beliau bersabda : ”Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian (kelak) kamu berhaji untuk Syubrumah” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1811, Ibnu Majah no. 2903 dan Ibnu Hibban 962; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/509 dan Shahih Sunan Ibni Majah 3/10 no. 2364].
8.2. Shadaqah:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟، قَالَ: " نَعَمْ "
Dari ’Aisyah, bahwasannya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi ﷺ dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Aku kira, jika ia sempat berbicara niscaya ia akan bershadaqah. Adakah baginya pahala jika saya bershadaqah untuknya ?”. Maka beliau ﷺ menjawab : ”Ya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1322 dan Muslim no. 1004].
8.3. Puasa : Kewajiban puasa yang belum ditunaikan semasa hidup:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : ”Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1952, Muslim no. 1147, Abu Dawud no. 2400, dan yang lainnya].
8.4. Pelunasan hutang:
Hadits Abu Qatadah radliyallaahu ‘anhu dimana ia pernah menanggung (melunasi) hutang sebesar dua dinar dari si mayit yang kemudian dengan itu Nabi ﷺ bersabda :
الآنَ حِينَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ
“Sekarang, menjadi dinginlah kulitnya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/74 bersama At-Tattabu’ no. 2401. Ia berkata : “Isnadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim].
والله أعلم بالصواب
Rekap Pertanyaan
1. UstadZ ... bila seseorang sudah bertaubat nasuha apakah ia masih terkena dampak dari dosanya di masa lalu. Contoh dulu dy pernah merampok dan bertaubat nasuha. Apakah dy jg akan di rampok atau terkena musibah sebagai dampak dosa di masa lalu
Jawab → In sha اللّهُ terhapuskan dosanya. Tetapi yang berhubungan dengan manusia. Maka jika bisa mengembalikan dan meminta maaf kepada mereka (semaksimal mingkin)
Lantas adakah dampaknya tadz ... seperti hukum timbal balik
Kmudian jika saking bnyaknya yg dirampok bgaimana mengembalikannya tadx
Jawab → islam tidak mengenal karma. Karma ini budaya agama hindu
iya
2. Pak ustadz mau tanya ya,apa bisa dosa seseorang itu d tangung oleh orang lain..
Jawab → ditanggung...? Kalau berbarrengan ya bisaaa.
3. Ustadz, bagaimana dengan dosa zina? Misalnya sewaktu belum menikah, pernah pacaran, lalu setelah menikah taubat, dan menyesali perbuatannya. Apakah dosa tsb diampuni, karena ada yg mengatakan dosa pacaran tetap ada. Benarkah demikian?
Jawab:
In sha اللّهُ diampuni selama bersungguh sungguh bertaubat yaa
3. Ustadz, bagaimana dengan dosa zina? Misalnya sewaktu belum menikah, pernah pacaran, lalu setelah menikah taubat, dan menyesali perbuatannya. Apakah dosa tsb diampuni, karena ada yg mengatakan dosa pacaran tetap ada. Benarkah demikian?
Jawab:
- In sha اللّهُ diampuni selama bersungguh sungguh bertaubat yaa
Tanya:
Ttg hal diatas, ktk pasangan2 yg bergaul bebas, smpe kmuadian (maaf) hamil, bagi masyarakat menikahkan adlah solusi menutup aib.
Lantas bagaimana dg remaja masa kini yg sesuka hati brgaul bebas, bhkn tak takut dg zina, krn bagi mrk taubatnya adalah dg nikah.
Jawab → Remaja itu memang terkadang kurang ilmu agama, makanya salah satu dari 7 orang yang mendapatkan Ridho اللّهُ Ta'ala adalah Remaja yang soleh atau solehah. Karena memang jarang remaja yang sudah mengenal ilmu agama yang mumpuni di usianya.
Kalau orang tua soleh atau solehah, itu wajar, biasanya mendekati usia 40an manusia sudah mulai sadar akan kurangnya ilmi agama yang dimilikinya
4. Asslmkmwrwb Ustadz sy mau bertanya ..begini ustadz..ad seorang ikhwan yg mau menggenapkan 1/2 dinnya dg seorg akhwat..seorg ikhwan ini anak nyantri disuatu kota..waktu ramadhan itukan wktunya lbr u.santri ..sbnarnya sdh berumur sktr 27 th,krn ngabdi 3 thn,,jd untuk keluar dr pondok itu syaratnya hrs 3 thn bnt ngajar dl disana..singkt cerita plglah si ikhwan ini kekmpg hlmannya..ngomong sama kedua org tuanya.kaget kn keluarganya krn sblmnya bliau mau tarim ke Yaman..th" mau nikah..krn si ikhwan ini knl akhwat lwt seorg perantara jd cm ad biodata,,jd kt klrganya ikhwan ya udah suruh pihak akhwat dtg kermh mau memastikn bnr" apa tidak..bicaralah keperantara bhwa mau nya pihak ikhwan sprti itu,,smntara pihak akhwat tdk mau krn tidak lazim pihak akhwat yg berknjg dl keklg ikhwan.. Lm tidak ad kmunikasi antara keduanya dlm hal ini lwt prantara ini...krn masa mondok udah dimulai lg jd si ikhwan balik lg kepondok.krg phm slma dirmh klg beliau apa yg trjadi..th" 2 hr beliau dipondok ad berita kl bliau mencb bunuh dr..si akhwat nya dikasih th dr perantara jg..baik klg,akhwat nya perantaranya smua kaget..knp bs sprti ini..
Phk klg dtg ke pondok tp beliau tdk tertlg,,singkt crita pihak klg menyalahkn akhwat nya..sbnrnya kl mau disrh dtg dl g akn sprti ini bla bla...si ikhwan dkt sm adeknya..beliau menitipkn spucuk srt u.akhwat yg isinya permohonan maaf krn tidak bs berbuat byk,mendo'akan siakhwat mg dpt pendamping hdp yg sholeh..jg mint dimaafkn skp klgnya..plus sebuah buku..
Pertanyaannya..klu bunuh diri itu trmasuk dosa bsr?? Bagaimn dg amalan yg sdh beliau lkukan slma ini?? Benarkah sikap klgnya thdp bliau sprti itu smentara bliau mau menggenapkan 1/2 dinnya?? Afwan kepanjangan tadz. .jazakallah ya tadz..
Jawab:
Bunuh diri adalah DOSA BESAR. Amalan yang biasa dia lakukan akan diperhitungkan juga nantinya.
Dan pelajaran bagi para keluarga jika memang keinginan menikah sudah ada dan sudah dijetahui agamanya juga baik. Maka segerakanlah menikah.
5. Begini ustadz...apakah ada ketentuannya atau hukumnya..bila kita ingin mengadopsi seorang anak..misalnya ttg mahram..nanti klo anak tersebut sudah baligh
Jawab:
Tetap tidak bisa menjadi mahrom
6. tanya ustdz..
mengenai puasa... sy tdk tau apakah alm ayah sy punya hutang puasa...
sy ingin puasa untuk ayah saya.. baca niatnya bagaimana ustdz..?
Jawab:
Kenapa bisa hutang puasa...?
Gimana ceritanya...?
Tanya:
sblm ayah meninggal beliau sakit dahulu..
Jawab:
Dibulan Ramadhan atau diluar bulan Ramadhan
Tanya:
sy khawatir ayah sy punya hutang puasa yg belum terbayar.. karena harus minum obat..
sy lupa ustdz.. .. udh lama meninggalnya..
sy ingin puasa aja untuk ayah saya
Jawab:
Nda bisa gitu
Saya jabarkan yaaa
Point to point
Misalkan si X Sakit kemudian meninggal di Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya :
1. Hutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar.
2. Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah
3. Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat mengqadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah
4. Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya membayarkan fidyah
Jadi pilihlah salah satu dari kondisi diatas, titik beratnya adalah dipembayaran fidyah.
7.Kalau anak yg di adopsi di panti bin nya pda siapa tadz
Jawab:
Ya pada Ibu atau Bapak kandungnya
8. Klo adopsi sebaiknya yg jelas asal usulnya ya ustadz..
Jawab:
Iyaa
9. Terkadang kan gak jelas tadz ayah ibunya
Ustadz kl anak adopsinya ga tau asal usul bapak ibunya karna ditemukan ditempat sampah jadi gmn udtadz
10. Ustad bagaimana dgn orangtua yg membiarkan anaknya diadopsi apakah berdosa? Seperti menyerah pd sang anak dan apa termasuk lari dari tanggung jawab?
Jawab:
Tergantung sudut pandangnya Bunda
Kalau ortunya menelantarkannya dia berdosa
Kalau ternyata tidak mampu dan ada yang meminta dia mengijinkan untuk diurus maka tak mengapa
11. Ustad... klo mo adopsi anak baiknya dr keluarga atau yg tak tau asal usul anak adopsi tersebut? Dan baiknya adopsi anak yg laki2 ataukah perempuan?
Jawab:
Semuanya sih baiikkk
Yang menajdikan anak itu tidak baik kan yang ngasuhnya
Hehehheheh
12. Pak ustadz anak d luar nikahkan mahromnya k ibu,hak warisnya gimana
Maksudnya dapat hak waris ga dari ayahnya
Jawab:
Tidak dapat apa apa
Tanya:
Klo dihibahkan bisa kan ustad...
13. Ohhh,kalo orang tuanya kaya raya kasian juga ya anaknya ga dapat hak waris
Jawab → Merugilah Bapaknya jika anak tersebut menjadi anak yang soleh atau solehah. Ngga dapat syafaat anak tersebut
Kalo orang tuanya hamil sebelum nikah ,setelah 2 atau 3 bulan hamil, orang tuanya baru nikah itu sama juga ya pak ustadz dg status anak d luar nikah
Jawab → sama
Dan Bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah
Harus diberikan kepada negara
Dalam hal ini adalah KUS
KUA
14. Ustadz kl anak adopsinya ga tau asal usul bapak ibunya karna ditemukan ditempat sampah jadi gmn udtadz
Jawab → sama aja nasabnya tetep orang tuanya. Tetapi karena masih bayi bisa jadi saudara sepersusuan
Tanya:
Binnya pda siapa tadz klo anak yg tdk jlas itu
Jawab:
Bin nya Bapak kandungnya
Kalau ngga tau ya "bin fulan"
15. Pertanyaan bunda erty belum d jawab juga
Klo dihibahkan bisa kan ustad...
Jawab:
Nda usah... Malah nanti bikin berantem.
Kasih saja sebelum Ayahnya meninggal
Tanya:
Maksudnya gimana pak ustadz
Jawab → kasih aja harta untuk anaknya tersebut sebelum Bapaknya meninggal dunia. Jadi ngga masuk dalam warisan dan hibah2ab
Jika anak ditemukan ditempat sampah. Maka tetap saja nasabnya ke orang tua kandungnya.
Jika masih bayi dan bisa disusui sama yang menemukan, maka bisa menjadi saudara sepersusuan.
Jika tidak ada yang menyusuinya maka tetap tidak bisa menjadi mahrom
16. Ustadz klo anak angkat, ayah angkatnya ga bs jd wali nikah? Tp klo si ayah saking sayangny ga peduli angkat atau kandung ingin jadi wali dan sdh trjadi bagaimana?
Jawab:
Ngga bisaa
Nikahnya tidak sah
Harus diserahkan ke negara
Dalam hal ini KUA
Tanya:
Apa hrs nikah ulang atau gmn ustd?
Jawab:
Iyaa
Mari kita tutup kajian hari ini dengan kafaratul majelis
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”